MEDAN - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang pemerintahan dan hukum, serta pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pencemaran Lingkungan dan Bangunan Tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Senin (16/06/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, bersama Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., dan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., serta dihadiri Anggota Komisi 1 dan 4 DPRD Kota Medan.
RDP ini didasari adanya pengaduan masyarakat atas nama Siti Aisyah terkait dugaan tindak pidana atas pemakaian lahan tanpa izin, perusakan lahan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemilik tanah di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.
Pengaduan ini terkait adanya aktivitas penimbunan dan perusakan lahan bakau, dimana diketahui hutan bakau berfungsi sebagai serapan banjir rob dan gelombang pasang air laut, serta adanya dugaan penimbunan tanah yang melewati DAS (Daerah Alisan Sungai) paluh sungai.
Diketahui sebelumnya, dalam kunjungan lapangan sebelumnya, Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama dengan OPD terkait tidak dapat memasuki lahan tersebut. Oleh sebab itu, Komisi 1 dan 4 mengimbau Polres Pelabuhan Belawan untuk memfasilitasi DPRD Kota Medan dalam kunjungan lapangan berikutnya.
Menyikapi permasalahan ini, Komisi 1 dan 4 DPRD Kota Medan sepakat untuk membentuk tim dan melakukan kunjungan langsung ke lokasi bersama dengan OPD terkait guna menyelesaikan permasalahan ini.
Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga membahas bangunan tanpa PBG dan bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen PBGnya. Hal ini tentunya sudah melanggar aturan dan akan berdampak pada PAD Kota Medan.
Sebagai wakil rakyat, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada pemilik bangunan dan pelaku usaha untuk segera mengurus atau memperbarui dokumen PBG serta melengkapi izin AMDAL, dan kepada Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk dapat mempermudah atau tidak mempersulit pengurusan dan pembaruan dokumen PBG dan AMDAL agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan.
Turut hadir dalam rapat ini OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Camat dan Lurah lokasi setempat, serta pemilik bangunan dan usaha.
(SMARTWAN)