MEDAN - Melanjutkan pembahasan terkait permasalahan dan penanganan banjir serta normalisasi sungai, Komisi 4 DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan OPD dan stakeholder terkait, Senin (08/12/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 4, Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., dan Sekretaris Komisi 4, Dame Duma Sari Hutagalung, serta dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Dalam RDP lanjutan ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama OPD dan stakeholder terkait membahas evaluasi terhadap musibah banjir yang baru saja melanda beberapa kecamatan di Kota Medan. Rapat ini juga membahas terkait program dan kesiapan setiap OPD, mulai dari pencegahan, penanganan, proses evakuasi, sarana dan prasarana, serta solusi ke depan dalam menghadapi bencana banjir di Kota Medan.
Salah satu evaluasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan, yakni menambah pengadaan perahu karet ukuran sedang dan kecil untuk mempermudah proses evakuasi dan menjangkau rumah warga yang berada di dalam gang, kemudian BPBD Kota Medan juga akan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap wilayah yang rawan banjir, dan akan gencar melakukan sosialisasi terkait mitigasi bencana ke masyarakat.
Dalam RDP ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan menekankan perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program pengendalian banjir, termasuk normalisasi beberapa sungai di Kota Medan, yakni Sungai Bedera, Sungai Selayang, Sungai Babura, Sungai Deli, dan Sungai area KIM, mengingat salah satu permasalahan banjir di Kota Medan disebabkan penyempitan dan pendangkalan sungai yang mengurangi kapasitas tampung sungai. Komisi 4 juga menekankan OPD terkait untuk fokus terhadap normalisasi sungai, mulai dari perencanaan, dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam normalisasi sungai, termasuk pembebasan lahan yang meliputi dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen penetapan lokasi (penlok), dokumen penilaian ganti rugi, serta dokumen pendukung lainnya.
Turut hadir dalam RDP ini Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera Utara, Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan, Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, serta Camat lokasi normalisasi sungai.
(SMARTWAN)





