MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, khususnya di bidang ketenagakerjaan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk - Cabang Medan 3, Senin (21/07/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, serta dihadiri Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.
RDP ini didasari atas pengaduan mantan karyawan yang bekerja di PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) namun tidak diberikan kompensasi atau pesangon yang sesuai ketentuan dan masa kerjanya.
Dalam pembahasannya, diketahui bahwa permasalahan ini telah dimediasi yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dengan hasil kesepakatan bahwa PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk telah menyetujui pembayaran kompensasi atau pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyikapi hal ini, Komisi 2 DPRD Kota Medan mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan yang telah mampu menjadi mediator dalam permasalahan terkait ketenagakerjaan, dengan harapan permasalahan serupa tidak terjadi lagi ke depannya, karena sangat merugikan para pekerja.
RDP ini dihadiri Pimpinan Cabang PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
(SMARTWAN)