Terkait Permasalahan PBG, Komisi 4 DPRD Kota Medan gelar RDP.

MEDAN - Terkait banyaknya permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD/Stakeholder terkait, Senin (26/01/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4, serta dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan. 

RDP ini membahas terkait pengaduan warga melalui aksi unjuk rasa terhadap permasalahan sungai dan izin lainnya yang diduga dilakukan Perumahan City View yang berada di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto Kecamatan Polonia. Selain itu, RDP ini juga terkait pengaduan masyarakat maupun temuan di lapangan mengenai beberapa bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki PBG atau administrasi PBG tidak sesuai peruntukannya di lapangan, antara lain seperti bangunan di Jalan Pukat Banting II, Jalan Bhayangkara, Jalan Tuasan, dan Jalan Tuamang Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Asrama Kecamatan Medan Timur, bangunan di Jalan S. Parman Kecamatan Medan Baru, bangunan di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Kota, serta bangunan lain sesuai jadwal.

Berdasarkan hal ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada pemilik bangunan untuk secepatnya mengurus, melengkapi ataupun memperbaiki dokumen administrasi PBG, dan Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas berupa penyegelan bangunan liar tanpa PBG sesuai dengan aturan yang berlaku. 

RDP ini dihadiri OPD terkait, yakni Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Camat dan Lurah lokasi bangunan.


(SMARTWAN)