MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, khususnya di bidang pendidikan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kelompok Kerja Kepala Madrasah Tsanawiyah Sub Rayon 3 Kota Medan, Senin (24/11/2025).
RDP ini dipimpin oleh H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 2, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., serta dihadiri Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.
RDP ini didasari atas adanya keluhan Kelompok Kerja Kepala Madrasah Tsanawiyah Sub Rayon 3 Kota Medan yang mengeluhkan tidak pernah mendapatkan bantuan seragam murid madrasah sejak Tahun 2018 hingga sekarang.
Dalam penjelasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, menyampaikan bahwa madrasah pada dasarnya di bawah naungan Kementerian Agama, bukan Dinas Pendidikan dn Kebudayaan Kota Medan. Selain itu, melihat dari segi anggaran belum ada dianggarkan untuk bantuan murid madrasah dikarenakan masih ada efisiensi anggaran yang mengharuskan Disdikbud Kota Medan mengutamakan siswa SD dan SMP di Kota Medan.
Menyikapi masalah ini, Komisi 2 DPRD Kota Medan mengimbau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk menganggarkan bantuan seragam madrasah dan bantuan lainnya di anggaran Tahun 2027, mengingat walaupun madrasah di bawah naungan Kementerian Agama, namun pada dasarnya berlokasi dan beraktivitas di Kota Medan.
Selain itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan juga menggelar RDP terkait tuntutan Guru-Guru SMP Negeri 34 Medan mengenai pergantian Kepala Sekolah SMP Negeri 34 Medan.
Mengenai permasalahan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan mengatakan bahwa proses pergantian kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara sepihak, semua mekanisme kepegawaian proses/tahapannya sudah tersistem dan saling terkoneksi mulai dari pemerintah pusat hinggah daerah.
Untuk itu, komisi 2 mengimbau agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk melakukan mediasi kembali terkait permasalahan antara kepala sekolah dengan guru di SMP Negeri 34 Medan, dengan harapan proses mediasi tersebut harus mengutamakan musyawarah mufakat, seperti yang tertuang dalam nilai-nilai dasar yang harus dimiliki setiap aparatur sipil negara, yakni harmonis yaitu menghargai setiap orang tanpa memandang latar belakangnya, suka menolong, dan membangun lingkungan kerja yang kondusif.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini dihadiri OPD terkait, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Kelompok Kerja Kepala Madrasah Tsanawiyah Sub Rayon 3 Kota Medan, serta Kepala Sekolah dan Guru SMP Negeri 34 Medan.
(SMARTWAN)





