Terkait Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Unit Kerja Pemerintah Kota Medan Tahun 2024, Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar RDP

MEDAN - Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Unit Kerja Pemerintah Kota Medan Tahun 2024, Selasa (07/01/2025).

RDP ini dipimpin dan dibuka oleh Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan bersama dengan Wakil Ketua Komisi 1, Drs. H. Muslim., M.S.P., dan Sekretaris Komisi 1, Syaiful Ramadhan, serta dihadiri Anggota-Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan.

Diketahui proses Seleksi Penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun 2024 Tahap I telah selesai, dan Tahap II masih berlangsung. Oleh karenanya, Komisi 1 DPRD Kota Medan yang membidangi pemerintahan dan hukum berhak mengawasi proses seleksi penerimaan PPPK tersebut. Dalam hal ini, Komisi 1 DPRD Kota Medan meminta dan menegaskan jangan sampai ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada Tenaga non-ASN/Pegawai Harian Lepas untuk menghindari tingginya angka pengangguran jika PHK tersebut terjadi.

Selanjutnya, Komisi 1 DPRD Kota Medan juga meminta kepada OPD terkait untuk tetap membayar hak para PHL sesuai dengan APBD Kota Medan Tahun 2025 yang telah disahkan sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat terbit.

Turut hadir dalam RDP ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan.

Selain itu, Komisi 1 DPRD Kota Medan juga melaksanakan Rapat Koordinasi dengan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, yakni dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Komunikasi dan Informatika.


(SMARTWAN)