Terkait Pengawasan terhadap Perizinan dan Pajak Tempat Usaha, Komisi 3 DPRD Kota Medan gelar RDP.

MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan De Tonga Hotel Medan, Senin (21/04/2025).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, S.E., bersama Wakil Ketua Komisi 3, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., dan dihadiri Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.

Dalam pembahasannya, De Tonga Hotel Medan sudah memiliki izin operasional, namun dikarenakan adanya peraturan baru, pihak De Tonga Hotel Medan belum melakukan migrasi/memperbarui izinnya. Selain itu, ditemukan juga bahwa De Tonga Hotel Medan belum memiliki izin reklame, parkir, dan ABT (Air Bawah Tanah).
 
Oleh sebab itu, Komisi 3 DPRD Kota Medan menegaskan harus ada sanksi tegas, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana bagi semua pelaku usaha yang belum memiliki izin operasional usaha.

Selain itu, menindaklanjuti hasil dari kunjungan lapangan ke beberapa tempat usaha dan hiburan, Komisi 3 DPRD Kota Medan juga memanggil pimpinan High5 Bar & Lounge Medan terkait perizinan dan pajak operasional. Namun dikarenakan yang hadir bukan pimpinan tertinggi yang dapat mengambil keputusan dari High5 Bar & Lounge Medan, maka Komisi 3 DPRD Kota Medan merekomendasikan untuk segera mengurus dan memperbarui izin operasional, dan selama belum mengantongi izin, High5 Bar & Lounge Medan tidak diperbolehkan beroperasi.

Komisi 3 DPRD Kota Medan merekomendasikan Badan Pendapatan Daerah Kota Medan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaaan yang benar terkait pajak yang dibayarkan, dan hasilnya dilaporkan kepada Komisi 3 DPRD Kota Medan. Bapenda Kota Medan juga harus melakukan pengawasan secara ketat kepada UPT Bapenda di setiap kecamatan, dan juga harus rutin melakukan evaluasi terkait setoran pajak setiap pelaku usaha, agar jelas kepastian dan ketetapan hukum yang menjadi pedoman dari palaku usaha terkait lebih bayar atau kurang bayar.

Selain itu, Komisi 3 DPRD Kota Medan juga merekomendasikan Dinas Periwisata Kota Medan untuk mengambil tindakan tegas dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan terhadap pelaku usaha yang belum mengantongi izin. Rekomendasi juga diberikan kepada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan untuk menindak tegas para pelaku usaha hotel dan hiburan yang belum memiliki izin minuman beralkohol.

Komisi 3 DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada pemilik/pelaku usaha untuk melaporkan jika dalam pengurusan izin usaha dipersulit dokumen administrasinya, dan mengimbau untuk segera melaporkan jika ada oknum-oknum atau petugas pajak yang mengutip pajak secara pribadi.

Komisi 3 DPRD Kota Medan sangat mendukung kegiatan para pelaku usaha, namun juga harus mendukung regulasi yang dikeluarkan kepala daerah. Karena pengawasan ini dilakukan untuk menyelamatkan dan meningkatkan PAD Kota Medan agar tidak masuk ke kantong pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga PAD Kota Medan dapat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.

Turut hadir dalam RDP ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta pihak De Tonga Hotel Medan dan High5 Bar & Lounge Medan.

(SMARTWAN)