MEDAN - Terkait adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengenai rendahnya pendapatan daerah dari PUD Pasar Kota Medan, Komisi 3 Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur PUD Pasar Kota Medan, Senin (13/04/2026).
RDP ini membahas mengenai kerja sama dalam hal perjanjian sewa Pasar Aksara menjadi Aksara Kuphi yang dinilai tidak sesuai nominal harga sewanya, padahal lokasi tersebut dinilai sangat strategis yang seharusnya dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan.
Selain itu, RDP ini juga membahas Pengelolaan Pasar Sukaramai yang selama ini dikelola pihak ketiga, namun tidak menghasilkan keuntungan yang layak untuk PUD Pasar sebagai pemilik pasar.
Menyikapi hal ini, Komisi 3 mengimbau kepada PUD Pasar untuk segera mendiskusikan perjanjian kontrak Aksara Kuphi yang telah disepakati dengan APH (Aparat Penegak Hukum) karena ketidaksesuaian nominal pembayaran sewa.
Kemudian, Komisi 3 juga mengimbau kepada PUD Pasar untuk memberdayakan sumber daya manusia yang ada di PUD Pasar dalam mengelola pasar tanpa campur tangan pihak ketiga, guna menghindari potensi kebocoran PAD dan meningkatkan PAD Kota Medan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan ini dipimpin Hadi Suhendra, S.H., selaku Wakil Ketua DPRD Kota Medan sekaligus Koordinator Komisi 3, bersama Ketua Komisi 3, Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., dan Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., serta dihadiri Anggota Komisi 3, dan Direktur PUD Pasar Kota Medan.
(SMART-WAN)





