Penertiban dan Pengurusan PBG Menjadi Sorotan dalam RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan.

MEDAN - Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (10/03/2026).

Rapat tersebut membahas sejumlah pengaduan masyarakat mengenai persoalan perizinan bangunan di beberapa wilayah Kota Medan. Kasus yang dibahas meliputi bangunan di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Tangguk Bongkar I, Kecamatan Medan Denai, serta bangunan di Jalan Dr. Mansyur Baru, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam pembahasan rapat, Komisi 4 menyoroti masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa dokumen PBG. Selain itu, dewan juga menemukan adanya ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi bangunan yang ada di lapangan, sehingga dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan.

Menanggapi hal tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan meminta pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan liar. Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan tidak mempersulit proses pengurusan PBG bagi masyarakat.

Menurut Komisi 4, kemudahan dalam pengurusan PBG penting untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendirikan rumah maupun bangunan lainnya. Selain itu, keberadaan PBG juga dinilai berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Komisi 4 juga mengimbau para pemilik bangunan agar mematuhi peraturan yang berlaku serta segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunan yang dimiliki.

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., serta dihadiri anggota Komisi 4. Turut hadir pula sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta camat, lurah di lokasi bangunan yang dibahas, dan para pemilik bangunan.


(SMART-WAN)