RDP Komisi 3 DPRD Kota Medan dengan OPD dan Stakeholder terkait

MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD dan Stakeholder terkait, Senin (04/05/2025).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, bersama Koordinator Komisi 3 sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, S.H., dan dihadiri Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.

RDP ini membahas terkait pengaduan dari Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan terkait dengan diberlakukannya tarif parkir progresif oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, yang dinilai memberatkan para konsumen/pengunjung pasar, dan berimbas kepada para pedagang.

Diketahui tarif parkir progresif merupakan sistem biaya parkir yang dihitung berdasarkan kelipatan waktu (durasi), di mana semakin lama kendaraan parkir, tarifnya menjadi lebih mahal.

Selain itu, Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan mengeluhkan sarana dan prasarana yang dinilai tidak ada perbaikan dari pihak pengelola. Dikatakan bahwa dengan tarif progresif yang berlaku, namun jalan rusak dan lampu jalan yang padam. Hal ini tentunya tidak sebanding antara pajak dan retribusi parkir yang dibayar dengan fasilitas yang diterima pedagang dan konsumen. Oleh sebab itu, forum pedagang ini meminta agar tarif parkir progresif dihapus dan digantikan dengan tarif parkir flat.

Menyikapi hal ini, Komisi 3 DPRD Kota Medan akan mengundang Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, dan pihak pengelola Pusat Pasar untuk membahas lebih lanjut terkait tarif parkir progresif ini pada jadwal RDP selanjutnya.

Selain itu, Komisi 3 juga menggelar RDP dengan PUD Pembangunan Kota Medan atas adanya pengaduan dari karyawan PUD Pembangunan yang belum mendapatkan haknya (gaji).

Komisi 3 DPRD Kota Medan mengimbau PUD Pembangunan Kota Medan untuk dapat menyelesaikan tunggakan gaji karyawan yang belum dibayar di Tahun 2024, dan mentabulasi kebutuhan karyawannya. Mengingat, beban gaji karyawan PUD Pembangunan Kota Medan cukup besar. Tidak hanya itu, PUD Pembangunan Kota Medan juga harus berinovasi dalam mengelola beberapa unit usaha strategis, seperti Medan Zoo, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja, pergudangan, hingga rumah susun. Komisi 3 juga mengingatkan terkait aset Pemerintah Kota Medan yang dikelola PUD Pembangunan, jangan sampai ada yang dikuasai pihak ketiga.

Turut hadir dalam RDP ini Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, PUD Pasar Kota Medan, PUD Pembangunan Kota Medan, Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan, dan kuasa hukum dari Kantor Advokat Rion Arios.


(SMART-WAN)