MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan khususnya di bidang kesejahteraan rakyat, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak di Panti Asuhan Bait Allah Medan, Senin (26/05/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan dipimpin oleh H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 2, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., dan Sekretaris Komisi 2, H. Iswanda Ramli, S.E., serta dihadiri Anggota-Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.
RDP ini didasari adanya pengaduan dari Forum Warga Jalan Puskesmas Jatiyoso Kampung Lalang yang menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak-anak di Panti Asuhan Bait Allah Medan. Selain itu, adanya dugaan terkait izin operasional Panti Asuhan Bait Allah Medan yang sudah kadaluwarsa atau tidak berlaku lagi.
Dalam pembahasannya, dugaan tindak kekerasan terhadap anak sudah masuk dalam laporan kepolisian, sehingga Komisi 2 DPRD Kota Medan sebagai mediator dari permasalahan ini tidak dapat menengahi terkait kasus tersebut. Sementara itu, OPD terkait yakni Dinas Sosial Kota Medan, Camat Medan Sunggal, dan Lurah Lalang Kecamatan Medan Sunggal tidak hadir dalam RDP ini. Oleh sebab itu, Komisi 2 akan melakukan penjadwalan ulang terkait pembahasan lebih lanjut.
Selain itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan juga menggelar RDP terkait keributan yang terjadi antara content creator atas nama Rahmad Hidayat (Aleh) dengan pihak RSUD dr. Pirngadi Kota Medan yang juga melibatkan salah satu anggota dari 234 Solidarity Community Provinsi Sumatera Utara.
Menurut pihak RSUD dr. Pirngadi Kota Medan, Aleh datang saat bukan jam besuk pasien, sehingga dilarang oleh satpam dan perawat di ruang IGD (Instalasi Gawat Darurat) yang mencari pasien ODGJ yang mengalami kecelakaan. Namun Aleh tetap memaksa naik ke lantai 4 di ruangan ICU (Intensive Care Unit) dan sempat terjadi keributan dengan perawat ICU. Setelah itu, Aleh kembali ke IGD dan terjadi keributan kembali dengan satpam, dan secara tidak langsung melibatkan salah seorang anggota 234 SC Sumut yang saat itu juga berada di ruang IGD.
234 SC Sumut meminta dan mendesak pihak RSUD dr. Pirngadi Medan untuk mengambil sikap dengan melakukan tindakan tegas terhadap Aleh, mengantisipasi adanya tindakan berulang dikemudian hari.
Komisi 2 DPRD Kota Medan menilai kejadian ini menjadi pelajaran bagi para content creator yang lain untuk dapat memahami tempat, kondisi, dan perilaku yang tepat untuk membuat konten, dan kepada pihak RSUD dr. Pirngadi Kota Medan untuk dapat meningkatkan pelayanan dan sistem keamanannya.
Menyikapi masalah ini, Komisi 2 DPRD Kota Medan mengimbau RSUD dr. Pirngadi Kota Medan untuk berbenah melakukan evaluasi dan tindakan tegas khususnya terhadap yang mengganggu keamanan dan kenyamanan pasien. Komisi 2 DPRD Kota Medan juga mengapresiasi 234 SC Sumut karena sebagai quality control terhadap kegiatan sosial yang ada di media sosial.
Turut hadir dalam RDP ini OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Komunikasi dan Informatika, RSUD dr. Pirngadi Kota Medan, Polsek Medan Sunggal, Pemilik Panti Asuhan Bait Allah Medan, Forum Warga Jalan Puskesmas Jatiyoso, serta 234 Solidarity Community Provinsi Sumatera Utara.
(SMARTWAN)