Terkait Perizinan dan Pajak, Komisi 3 DPRD Kota Medan gelar RDP.

MEDAN - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan/Pemilik Grand Central Hotel Medan dan Delta Spa Medan, Senin (16/06/2025).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, bersama Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., dan dihadiri Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.

RDP ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan beberapa waktu yang lalu, dimana Komisi 3 DPRD Kota Medan mendapatkan informasi terkait tarif pajak yang tidak sesuai dengan yang dibayarkan serta adanya informasi terkait tenaga kerja di bawah umur.

Dalam pembahasannya, Komisi 3 mengimbau Badan Pendapatan Daerah Kota Medan untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan ulang terkait pajak-pajak yang ada di Grand Central Hotel Medan dan Delta Spa Medan seperti pajak hotel, restoran, pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, dan pajak lainnya.

Selain itu, Komisi 3 DPRD Kota Medan juga menegaskan akan tetap melakukan investigasi terkait perizinan dan pajak para pelaku usaha yang tujuannya untuk menyelamatkan dan menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan, dan kepada OPD terkait, Komisi 3 juga menegaskan harus ada tindak lanjut setelah RDP ini selesai.

RDP ini juga dihadiri OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.


(SMARTWAN)