Terkait Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Komisi 2 DPRD Kota Medan gelar RDP.

MEDAN - Terkait adanya pengaduan dan keluhan dari masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Wulan Windy Marelan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perangkat Daerah terkait, Senin (26/10/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., selaku Wakil Ketua Komisi 2, serta dihadiri Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.

RDP ini membahas permasalahan yang sering dialami masyarakat saat berobat ke rumah sakit, khususnya bagi masyarakat yang merupakan pasien BPJS Kesehatan dan pasien UHC (Universal Health Coverage) Kota Medan, mulai dari tidak tersedianya kamar, rujukan dan administrasi dipersulit, pemulangan pasien setelah tiga hari dirawat padahal kondisinya belum sembuh, hingga mendapatkan pelayanan yang kurang prima dari front liner rumah sakit.

Dalam pembahasannya, Dinas Kesehatan Kota Medan selaku pengawas seluruh rumah sakit se-Kota Medan menegaskan setiap rumah sakit untuk melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada pasien gawat darurat, baik itu pasien BPJS maupun pasien UHC diperbolehkan langsung ke IGD (Instalasi Gawat Darurat) untuk selanjutnya diperiksa dokter dan ditentukan apakah perlu rawat inap atau rawat jalan.

Hal ini tentunya menjadi perhatian Komisi 2 DPRD Kota Medan yang membidangi kesehatan. Komisi 2 menegaskan walaupun pasien yang berobat memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, mereka tetap bisa menggunakan UHC Kota Medan, karena UHC Kota Medan memiliki anggaran sendiri dari PAD Kota Medan untuk melindungi kesehatan masyarakat Kota Medan.

Komisi 2 DPRD Kota Medan juga akan menjadwalkan RDP kembali dengan seluruh pimpinan rumah sakit se-Kota Medan dan stakeholder terkait untuk pembahasan lebih lanjut.

Hadir dalam rapat ini Dinas Kesehatan Kota Medan, BPJS Kesehatan Cabang Medan, dan perwakilan RSU Wulan Windy Marelan.


(SMART-WAN)