MEDAN - Terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai angkringan di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perangkat Daerah dan masyarakat, Senin (19/10/2026).
RDP ini dipimpin David Roni Ganda Sinaga, S.E., selaku Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Medan, dan hadiri Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.
RDP yang turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Sehendra, S.H., ini terkait keluhan warga di Kelurahan Petisah Tengah terhadap angkringan yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga sekitar, terlebih pada jam istirahat.
Dalam pembahasannya, Camat Medan Petisah menyatakan tidak pernah menerima retribusi dari para pedagang, dan sudah berulang kali membuat himbauan kepada para pedagang angkringan.
Menyikapi permasalahan ini, Komisi 3 akan menjadwalkan RDP kembali dengan mengundang perwakilan pedagang, masyarakat, serta Perangkat Daerah terkait untuk pembahasan lebih lanjut. Selain itu, Komisi 3 juga mengimbau kepada Camat Medan Petisah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, dan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk dapat bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Komisi 3 DPRD Kota Medan juga menggelar RDP dengan Koordinator Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian terkait pembayaran iuran operasional pasar namun fasilitas dan kenyamanan yang diterima pedagang tidak sesuai. Untuk itu, para pedagang meminta seluruh operasional pasar dikelola PUD Pasar Kota Medan.
Terkait permasalahan ini, Komisi 3 mengimbau kepada PUD Pasar Kota Medan untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai para pedagang dirugikan dan mengganggu aktivitas pasar.
Turut hadir dalam RDP ini, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat Medan Petisah, Lurah Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, perwakilan warga, dan Koordinator Pedagang Pasar Tradisional Kampung Durian.
(SMART-WAN)





