Lanjutan Coaching Clinic Metode Pengadaan Barang/Jasa Swakelola Tipe I untuk Penyedia Kegiatan Reses dan Sosper

MEDAN - Sekretariat DPRD Kota Medan melaksanakan lanjutan Coaching Clinic terkait Metode Barang/Jasa Swakelola Tipe I untuk Vendor/Penyedia pada pelaksanaan kegiatan reses dan sosialisasi peraturan daerah (sosper), Jumat (25/207/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini berlangsung selama dua hari mulai Tanggal 24 s.d. 25 Juli 2025, dan dihadiri Dr. H. Fahrurrazi, M.Si., sebagai narasumber. 

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Coaching Clinic terkait Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Peresiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diharapkan melalui coaching clinic ini, kegiatan-kegiatan yang masuk dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya kegiatan reses dan sosper dapat mengikuti sistematika dan aturan yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 ini. 

Coaching Clinic ini dipimpin oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak, S.H., M.H., mewakili Sekretaris DPRD Kota Medan, dan dihadiri para Kepala Bagian dan Ketua Tim di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan, Pejabat Pengadaan, staf pendamping reses dan sosper, serta para vendor/penyedia. 

(SMARTWAN)