MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Periode Pertama Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Senin (13/01/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri Anggota-Anggota DPRD Kota Medan.
Diketahui, 9 (sembilan) fraksi telah mengumumkan nama personil yang akan duduk dalam keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kota Medan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Tanggal 28 November 2024 yang lalu, yakni:
1. Robi Barus, S.E., M.A.P. (Fraksi PDI Perjuangan)
2. H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A. (Fraksi PKS)
3. Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H. (Fraksi Partai Gerindra)
4. Rommy Van Boy (Fraksi Partai Golkar)
5. Afif Abdillah, S.E. (Fraksi Partai Nasdem)
6. Reinhart Jeremi Aninditha, S.H. (Fraksi PSI)
7. Dodi Robert Simangunsong, S.H. (Fraksi Partai Demokrat)
8. Edi Saputra, S.T. (Fraksi PAN-Perindo)
9. Lailatul Badri, A.Md. (Fraksi Partai Hanura-PKB)
Sementara itu, berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib menyatakan bahwa Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota DPRD berjumlah 5 (lima) orang.
Oleh sebab itu, Anggota DPRD Kota Medan yang duduk pada Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Periode Pertama Masa Jabatan 2024-2029 yakni:
1. Lailatul Badri, A.Md. (Ketua)
2. Dodi Robert Simangunsong, S.H. (Wakil Ketua)
3. Robi Barus, S.E., M.A.P. (Anggota)
4. H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A. (Anggota)
6. Rommy Van Boy (Anggota)
Dalam penutupnya, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., mengucapkan selamat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada personil Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Periode Pertama Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
(SMARTWAN)