Rapat Kerja Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

MEDAN - Panitia Khusus DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja terkait Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (19/10/2026).

Rapat ini membahas pasal per pasal maupun ayat yang dianggap perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian dari Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., selaku Ketua Pansus, serta dihadiri Anggota Pansus, dan Perangkat Daerah terkait yakni Badan Pendapatan Daerah Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.


(SMART-WAN)