MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (08/09/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., selaku Ketua Pansus, dan dihadiri Anggota Pansus.
Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan perubahan/revisi atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok agar lebih komprehensif.
Turut hadir dalam rapat ini Dinas Kesehatan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
(SMARTWAN)