Finalisasi Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok

MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Pembahasan sekaligus Finalisasi Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (17/11/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., selaku Ketua Pansus, serta dihadiri Anggota Pansus.

Diharapkan Ranperda ini segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, dan nantinya dapat menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat hidup sehat, meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok, khususnya di daerah kawasan tanpa rokok.

Turut hadir dalam rapat ini Dinas Kesehatan Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan.


(SMARTWAN)