MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (22/12/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., selaku Ketua Pansus, serta dihadiri Anggota Pansus.
Diketahui dalam Laporan Kinerja Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Rapat Paripurna sebelumnya, bahwa saat ini muncul dinamika dan respon dari masyarakat Kota Medan yang cukup signifikan terhadap ranperda tersebut. Terdapat elemen masyarakat termasuk pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan komunitas yang menyampaikan aspirasi dan masukan agar materi muatan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dibahas kembali secara lebih mendalam.
Berdasarkan pertimbangan tersebut Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok melakukan pembahasan kembali, terutama pada Pasal 17 Ayat (1) Huruf B, yang menyatakan "Selain pengendalian iklan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (2), iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan dalam radius 500 (lima ratus) meter di luar satuan pendidikan dan tempat anak bermain", dan pada Pasal 22 Ayat (4) Huruf D, yang menyatakan "Larangan menjual dan/atau membeli rokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberlakukan pada radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat anak bermain".
Hal ini dimaksud agar peraturan yang dihasilkan benar-benar aspiratif, mencerminkan rasa keadilan, kepentingan umum, dan dapat diterima seluruh lapisan masyarakat Kota Medan.
Turut hadir dalam rapat ini Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan.
(SMARTWAN)



