MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Senin (28/09/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Zulham Efendi, S.Pd., M.I., sebagai Ketua Pansus, dan dihadiri Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Rapat pembahasan ini bukan lagi menyusun aturan baru, melainkan mengevaluasi aspek hukum, teknis, dan dampak sosial dari penghentian berlakunya suatu aturan, yang meliputi sinkronisasi regulasi, perubahan kewenangan, serta dampak layanan.
(SMART-WAN)




