MEDAN - Panitia Khusus DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja terkait Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (05/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., selaku Ketua Pansus, serta dihadiri Anggota Pansus, serta Perangkat Daerah terkait yakni Badan Pendapatan Daerah Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Rapat ini membahas pasal maupun ayat yang dianggap perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian dari Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(SMART-WAN)





