MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah Kota Medan melaksanakan audiensi dengan Wali Kota Medan, Senin (18/05/2026).
Audiensi ini diterima langsung Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Medan.
Audiensi ini dipimpin Robi Barus, S.E., M.A.P., selaku Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah Kota Medan, bersama Wakil Ketua Pansus, Dame Duma Sari Hutagalung, Anggota Pansus, Margaret MS, Jusup Ginting Suka, S.E., H. Doli Indra Rangkuti, S.E., Syaiful Ramadhan, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., Saipul Bahri, S.E., Renville Pandapotan Napitupulu, S.T., Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P., dan Lilatul Badri, A.Md., serta didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P.
Dalam pertemuannya, Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah Kota Medan, Robi Barus, S.E., M.A.P., menyampaikan bahwa permasalah terkait aset Pemerintah Kota Medan merupakan permasalahan yang sangat krusial dan harus menjadi perhatian bersama. Selain itu, masih banyak sejumlah aset Pemerintah Kota Medan yang belum memiliki sertifikat kepemilikan, aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar izin yang sah, dan masih ada aset yang belum tercatat dalam daftar inventaris aset daerah. Contoh konkretnya seperti aset Pemerintah Kota Medan seluas lebih kurang 3 hektar di Kecamatan Medan Johor, dan sudah dikuasai oleh masyarakat selama tiga puluh tahun. Tentunya hal ini harus menjadi perhatian lebih dari semua pihak.
Turut hadir dalam pertemuan ini Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Inspektur Kota Medan, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan Kepala Bidang Aset dan Investasi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan.
(SMART-WAN)





