MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (22/09/2025).
Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan perubahan/revisi beberapa pasal dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok agar lebih komprehensif.
Diketahui bahwa Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya perokok pasif, mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat asap rokok, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak rokok, serta mencegah perokok pemula dan menciptakan generasi muda yang sehat. Namun dalam implementasinya, Perda tersebut sudah kurang relevan. Oleh sebab itu, dibutuhkan perbaikan, perubahan, dan pembaruan pada beberapa pasal dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., selaku Ketua Pansus, bersama Wakil Ketua Pansus, Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H., serta dihadiri Anggota Pansus.
Turut hadir dalam rapat ini Dinas Kesehatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Medan.
(SMARTWAN)