MEDAN - Penanggulangan kemiskinan merupakan isu strategis yang memerlukan komitmen, kebijakan yang terarah, terpadu, berkelanjutan, berbasis data yang akurat dan akuntabel. Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam Tanggapan Kepala Daerah terhadap Penjelasan DPRD Kota Medan atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (12/10/2026).
Rapat ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua, Hj. Sri Rezeki, A.Md., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H., serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan.
Dalam tanggapan kepala daerah yang disampaikan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan menyambut baik untuk turut serta dalam pembahasan lebih lanjut terkait penyempurnaan yuridis, konseptual, kelembagaan, data, program, pendanaan, pemberdayaan masyarakat, ekonomi, monitoring, dan evaluasi guna terbangun ekosistem penanggulangan kemiskinan yang lebih terpadu.
Rapat ini dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, S.S.T.P., M.Si., Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Rapat ditutup dengan penyerahan berkas tanggapan kepala daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
(SMART-WAN)




