MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Pengusul Pembentukan Panitia Khusus tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penertiban Aset Kota Medan, Senin (10/11/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini diawali dengan penyampaian penjelasan Pengusul Pembentukan Panitia Khusus tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penertiban Aset Kota Medan oleh El Barino Shah, S.H., M.H.
Dalam penjelasannya, El Barino Shah, S.H., M.H., mengatakan bahwa salah satu ukuran kemandirian fiskal daerah adalah tingkat kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah. Namun beberapa tahun terakhir, PAD Kota Medan menunjukkan tren belum optimal, baik secara proporsional terhadap total pendapatan maupun dalam efektivitas sistem pengelolaannya.
“Berdasarkan hal tersebut, DPRD Kota Medan melalui Tim Pengusul memandang perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Daerah guna memperkuat upaya pengawasan dan merumuskan rekomendasi kebijakan strategi berbasis hasil audit BPK RI”, kata El Barino Shah.
El Barino Shah juga menyampaikan pembentukkan Pansus Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Daerah ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan gerakan strategis dan politis DPRD Kota Medan untuk memperkuat kemandirian fiskal, mendorong efisiensi keuangan daerah, serta melindungi aset publik dari penyimpangan.
"Melalui kerja Pansus ini, diharapkan terbangunnya sistem pengelolaan keuangan dan aset daerah yang modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat posisi fiskal Kota Medan sebagai kota metropolitan yang maju dan mandiri", tandas El Barino Shah.
Paripurna ditutup dengan penyerahan penjelasan pengusul kepada Ketua DPRD Kota Medan.
(SMARTWAN)




