Pengumuman Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan Penetapan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS Sisa Masa Jabatan 2024-2029.

MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan Penetapan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sisa Masa Jabatan 2024-2029., Senin (27/04/2026)

Rapat Paripurna dibuka oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.

Diketahui pengumuman pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor 141/SKEP/DPP-PKS/2025 Tanggal 11 November 2025 yang menetapkan pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS yaitu Saudari Hj. Sri Rezeki, A.Md., dan Surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Medan Nomor 243/K/SPA/AB-12-SEK-PKS/2025 Tanggal 1 Desember 2025 yang mengusulkan pergantian Pimpinan DPRD Kota Medan asal Fraksi PKS, dari H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., ke Hj. Sri Rezeki, A.Md.

Turut hadir dalam rapat ini Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan atas Keputusan Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan Penetapan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS Sisa Masa Jabatan 2024-2029.


(SMART-WAN)