MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakat, sekaligus Pembentukan Panitia Khusus, Selasa (08/09/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dibuka oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, Hj. Sri Rezeki, A.Md., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H., serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan.
Dalam tanggapannya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan pandangan, saran, pendapat, serta pertanyaan yang disampaikan seluruh Fraksi DPRD Kota Medan menunjukkan adanya perhatian bersama terhadap satu hal yang sangat mendasar, yaitu bagaimana memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, berfungsi, mandiri, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rico Waas juga berharap pembahasan terhadap Ranperda ini dapat segera dilaksanakan hingga dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah.
Turut hadir dalam rapat ini Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas tanggapan kepala daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan, sekaligus pengumuman nama-nama Panitia Khusus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakat.
(SMART-WAN)





