MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Senin (10/08/2026).
Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua, H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan di atasnya perlu direvisi atau dicabut agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya dan ketidakpatuhan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi kepatuhan, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda tersebut dan berharap dapat dibahas bersama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", kata Rico Waas.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas penjelasan kepala daerah oleh Wali Kota Medan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
(SMART-WAN)




