MEDAN - Rekomendasi DPRD Kota Medan yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Medan untuk dijadikan pedoman dalam penentuan skala prioritas penggunaan belanja daerah, serta menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Penyampaian Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dan Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan untuk dijadikan Rekomendasi DPRD Kota Medan, Senin (27/04/2026).
Diketahui bahwa Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Medan telah melaksanakan rapat pembahasan bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, dan telah melaksanakan finalisasi pembahasan LKPJ Kota Medan Tahun 2025 pada 27 April untuk dijadikan rekomendasi pada setiap OPD dalam capaian kinerja Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dibuka oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Kota Medan Tahun Anggaran 2025 oleh Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., selaku Ketua Pansus LKPJ, yang menyampaikan rekomendasi berupa catatan-catatan strategis, saran dan masukan pada setiap OPD baik dalam kinerja pelayanan maupun pembangunan.
"Kita berharap laporan ini dapat dijadikan Rekomendasi DPRD Kota Medan untuk disampaikan kepada Pemerintah Kota Medan meningkatkan koordinasi antar OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, menjadi pedoman dalam penentuan skala prioritas dalam penggunaan belanja daerah, serta menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan", kata Godfried Effendi Lubis.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan oleh Pimpinan DPRD Kota Medan untuk dijadikan Rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap LKPJ Tahun 2025.
(SMART-WAN)





