MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Medan tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penertiban Aset Daerah kepada Wali Kota Medan, Senin (24/08/2026).
Rapat Paripurna dibuka oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen S.K.M., serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan.
Rapat diawali dengan penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Medan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, yang menyampaikan bahwa terdapat dua belas rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Medan, diantaranya Pemerintah Kota Medan harus melaksanakan audit investigatif kepada perangkat daerah dan pelaku usaha atas temuan kecurangan pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang mengakibatkan kebocoran PAD dan kerugian keuangan daerah. Selain itu, terdapat tujuh belas rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan, diantaranya penertiban aset yang dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain.
Sementara itu, dalam Sambutannya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dengan tegas mengatakan kepada seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut secara konkret, terukur, dan berkelanjutan.
"Kita harus memastikan setiap potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Begitu pula dengan penertiban aset, kita harus membangun sistem pengelolaan aset yang semakin tertib dan modern, didukung dengan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan", kata Rico Waas.
Rapat yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, dan Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan ini ditutup dengan penyerahan Rekomendasi DPRD Kota Medan oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan.
(SMART-WAN)





