Rico Waas : Berharap Sinergi Pemerintah Kota Medan dengan DPRD Kota Medan Senantiasa Terjaga agar Dapat Memberikan Manfaat bagi Masyarakat Kota Medan.

MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang  Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (22/09/2026).

Rapat Paripurna dibuka oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, Hj. Sri Rezeki, A.Md., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.

Dalam tanggapan kepala daerah yang disampaikan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, terdapat jawaban serta penjelasan dari materi dan substansi pemandangan umum yang disampaikan sembilan Fraksi DPRD Kota Medan, baik berupa penjelasan tentang penghapusan beberapa pasal, penyesuaian tarif, pemindahan rincian tarif, pencantuman tarif, penyesuaian retribusi, hingga penambahan ayat pada beberapa pasal yang dianggap penting dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rico Waas berharap sinergi Pemerintah Kota Medan dengan DPRD Kota Medan senantiasa terjaga, sehingga peraturan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Medan.

Rapat yang dihadiri Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan serta Camat se-Kota Medan ini ditutup dengan penyerahan berkas tanggapan kepala daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.


(SMART-WAN)