MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Penjelasan Pengusul atas Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, Selasa (23/12/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini diawali dengan penyampaian Pandangan Sembilan Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Penjelasan Pengusul atas Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib yang disampaikan oleh masing-masing perwakilan fraksi, di mana dari Sembilan Fraksi DPRD Kota Medan, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia berpandangan bahwa Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib tidak perlu dilakukan, mengingat Sosialisasi Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bukan merupakan tugas pokok dan fungsi DPRD.
Diketahui dalam penjelasan pengusul bahwa perubahan tata tertib ini akan memberikan kepastian prosedural bagi setiap proses pengambilan keputusan, dapat memberikan kepastian hukum, serta penyerasian norma dengan ketentuan yang lebih tinggi, menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai salah satu bentuk penguatan karakter masyarakat Kota Medan, dan juga memastikan bahwa DPRD dapat menjalankan fungsinya secara efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan pandangan fraksi kepada Ketua DPRD Kota Medan.
(SMARTWAN)




