Jawaban Pengusul Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

MEDAN - Seluruh masukan dari fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda, terutama dalam akurasi DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), pemberdayaan ekonomi produktif dan UMKM, serta integrasi lintas sektor perangkat daerah beserta peran serta dunia usaha. Hal ini terungkap pada Jawaban Pengusul terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (22/09/2026).

Rapat ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua, Hj. Sri Rezeki, A.Md., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H., serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan.

Dalam jawaban pengusul yang disampaikan oleh Afif Abdillah, S.E., menyampaikan adanya perkembangan regulasi nasional, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, transformasi tata kelola pemerintahan, serta perkembangan sistem pendataan masyarakat yang mengharuskan dilakukan penyempurnaan terhadap substansi Perda tersebut agar tetap relevan dan mampu menjawab tantangan penanggulangan kemiskinan saat ini.

Afif Abdillah juga berharap proses pembahasan tahap selanjutnya dapat berjalan sinergis, sehingga Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini benar-benar ditetapkan menjadi solusi nyatadalam mengurangi angka kemiskinan di Kota Medan.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan tentang Persetujuan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan. 


(SMART-WAN)