MEDAN - Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan diharapkan dapat mewujudkan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang lebih efektif, adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan di Kota Medan. Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam Penjelasan DPRD Kota Medan atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (05/10/2026).
Rapat ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua, Hj. Sri Rezeki, A.Md., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H., serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan.
Dalam penjelasan DPRD Kota Medan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, A.Md., bahwa penanggulangan kemiskinan tidak dapat hanya dilakukan dengan pemberian bantuan, tetapi harus diarahkan pada peningkatan kapasitas, pemberdayaan, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat sehingga masyarakat miskin dapat secara bertahap meningkatkan kualitas hidup dan kemandiriannya.
Selain itu, perubahan peraturan daerah ini dipandang perlu untuk menyesuaikan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kota Medan, termasuk dalam hal pendataan, penetapan penerima manfaat, koordinasi antar perangkat daerah, serta pelaksanaan dan evaluasi program.
Rapat ini dihadiri Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, S.S.T.P., M.Si., Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Rapat ditutup dengan penyerahan berkas Penjelasan DPRD Kota Medan oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan.
(SMART-WAN)





