Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Penjelasan Pengusul Hak Inisiatif DPRD atas Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Pengusul Hak Inisiatif DPRD atas Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Selasa (06/10/2026).

Rapat ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua, Hj. Sri Rezeki, A.Md., dan Hadi Suhendra, S.H., serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan.

Dalam penjelasan pengusul yang disampaikan oleh Johannes Hutagalung, A.Md.Par., S.Sos., yang mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, bahwa sebelumnya Bapemperda telah melakukan pembahasan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Namun dalam pembahasannya, perubahan yang diperlukan mencakup lebih dari lima puluh persen substansi materi dalam Perda tersebut, dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya juga telah tidak berlaku lagi. Oleh sebab itu, proses yang sebelumnya diarahkan sebagai perubahan peraturan daerah menjadi pembentukan peraturan daerah yang baru tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, tanpa menghilangkan hasil pembahasan yang telah dilakukan.

"Semoga pembentukan Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Medan", tandas Johannes Hutagalung.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan penjelasan pengusul kepada Ketua DPRD Kota Medan.


(SMART-WAN)