MEDAN - Sembilan Fraksi DPRD Kota Medan memandang perlu adanya penyesuaian dan penyempurnaan pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/09/2026).
Dalam pemandangan umum yang disampaikan oleh masing-masing perwakilan fraksi, menjelaskan bahwa sembilan Fraksi DPRD Kota Medan pada umumnya mengapresiasi Wali Kota Medan yang telah memberikan penjelasan atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna 8 September yang lalu.
Selain itu, pemandangan umum yang disampaikan perwakilan fraksi juga terdapat tanggapan, masukan, saran, dan catatan-catatan strategis yang akan menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Kota Medan dalam menyusun Ranperda tersebut.
Diketahui, penyesuaian Perda tersebut sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dengan tujuan menyelaraskan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Penyesuaian Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyempurnakan ketentuan yang berkaitan dengan objek, tarif, maupun pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kondisi masyarakat serta iklim usaha di Kota Medan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dibuka oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, Hj. Sri Rezeki, A.Md., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.
Turut hadir dalam rapat ini Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas pemandangan umum fraksi oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan.
(SMART-WAN)





