Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

MEDAN - Diperlukan penyesuaian pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertujuan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan aturan pemerintah pusat. Hal ini terungkap dalam Penjelasan Kepala Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (08/09/2026).

Rapat Paripurna dibuka oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, Hj. Sri Rezeki, A.Md., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H., serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan.

Rapat Paripurna diawali pengantar oleh Ketua DPRD Kota Medan, di mana disampaikan bahwa penyesuaian Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyempurnakan ketentuan yang berkaitan dengan objek, tarif, maupun pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kondisi masyarakat serta iklim usaha di Kota Medan.

Sementara dalam penjelasannya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa penyesuaian Perda tersebut sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dengan tujuan menyelaraskan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Rico Waas juga menjelaskan terdapat penghapusan beberapa pasal, penyesuaian tarif, pemindahan rincian tarif, pencantuman tarif, penyesuaian retribusi, hingga penambahan ayat pada beberapa pasal yang dianggap penting dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rico Waas juga berharap DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan terus bersinergi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan dapat dilaksanakan dalam mencapai Kota Medan yang inklusif, maju, dan berkelanjutan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas penjelasan kepala daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.


(SMART-WAN)