MEDAN - Akhirnya Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (29/12/2025).
Rapat Paripurna dibuka oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen S.K.M., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan ini diawali dengan penyampaian Laporan Ketua Panitia Khusus Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dibacakan oleh Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., selaku Ketua Pansus. Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, di mana seluruh fraksi menerima dan menyetujui atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dengan harapan melalui Ranperda ini dapat terciptanya lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya perokok pasif, mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat asap rokok, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak rokok, serta mencegah perokok pemula dan menciptakan generasi muda yang sehat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini turut dihadiri Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Panitia Khusus dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Diharapkan dengan kehadiran Ranperda ini dapat mengurangi jumlah perokok di Kota Medan yang dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan warga Kota Medan", kata Rico Waas.
Rapat ditutup dengan penandatanganan keputusan dan persetujuan bersama Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh Pimpinan DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan.
Selanjutnya Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda rapat Penutupan Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2025-2026, sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025-2026.
(SMARTWAN)





