MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin (22/12/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Kinerja Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang disampaikan oleh Dr. Dra. Lily M.B.A., M.H., selaku Ketua Pansus. Di mana dalam Laporan Kinerja Pansus menjelaskan bahwa saat ini muncul dinamika dan respon dari masyarakat Kota Medan yang cukup signifikan terhadap Ranperda tersebut. Terdapat elemen masyarakat termasuk pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan komunitas yang menyampaikan aspirasi dan masukan agar materi muatan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dibahas kembali secara lebih mendalam.
"Berdasarkan pertimbangan kondisi tersebut dan demi menghasilkan peraturan daerah yang aspiratif, implementatif, dan dapat diterima seluruh lapisan masyarakat Kota Medan, Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok mengajukan perpanjangan dan membuka kembali pembahasan Ranperda ini serta menjadwalkan kembali Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada 29 Desember 2025 mendatang", kata Lily.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan Laporan Kinerja Pansus oleh Ketua Pansus kepada Ketua DPRD Kota Medan.
(SMARTWAN)





