MEDAN - Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.11.1/9436 Tahun 2024 tentang Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car), Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, S.S.T.P., M.A.P., bersama Kepala Bagian, ASN dan PHL di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan menggunakan trasportasi umum Bus Rapid Transit (BRT) dan transportasi umum lainnya menuju Kantor DPRD Kota Medan. Selasa (24/12/2024)
Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi ini merupakan upaya mengurangi kemacetan lalu lintas dan penurunan polusi udara serta mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang rutin dilaksanakan setiap Hari Selasa.
Program ini berlaku bagi seluruh ASN dan PHL setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, kecuali bagi kendaraan operasional instansi.
(SMARTWAN)