Penjelasan Pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Senin (10/11/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini diawali dengan penyampaian penjelasan Pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan oleh Afif Abdillah, S.E.

Dalam penjelasannya, Afif Abdillah, S.E., mengatakan bahwa Pendidikan Wawasan Kebangsaan merupakan fondasi penting dalam membangun kepribadian bangsa yang berkarakter, cinta tanah air, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

“Namun di tengah arus globalisasi, kemajuan teknologi informasi, dan perubahan sosial yang cepat mengakibatkan menurunnya semangat nasionalisme, melemahnya solidaritas sosial, serta meningkatnya sikap intoleransi”, kata Afif Abdillah.

Diketahui bahwa penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Medan saat ini belum memiliki dasar hukum yang spesifik dan komprehensif, akibatnya upaya menanamkan nilai-nilai kebangsaan belum mencapai hasil yang optimal.

"Oleh sebab itu, DPRD Kota Medan memandang perlu menginisiasi Ranperda ini agar pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kebangsaan di Kota Medan memiliki arah dan pijakan hukum yang jelas", tandas Afif Abdillah.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan penjelasan pengusul kepada Ketua DPRD Kota Medan. 


(SMARTWAN)