MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Pengusul terhadap Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, Senin (29/12/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini diawali dengan Jawaban Pengusul terhadap Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, S.E., yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian dan saran konstruktif yang diberikan. Pendapat fraksi juga mencerminkan komitmen bersama untuk menyempurnakan Tata Tertib DPRD agar lebih adaptif, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan kelembagaan DPRD serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bapemperda berharap agar proses pembahasan melalui panitia khusus dapat berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi semangat kebersamaan demi terwujudnya Tata Tertib DPRD yang lebih baik dan berkualitas", kata Afif Abdillah.
Diketahui dalam penjelasan pengusul bahwa perubahan tata tertib ini akan memberikan kepastian prosedural bagi setiap proses pengambilan keputusan, dapat memberikan kepastian hukum, serta penyerasian norma dengan ketentuan yang lebih tinggi, menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai salah satu bentuk penguatan karakter masyarakat Kota Medan, dan juga memastikan bahwa DPRD dapat menjalankan fungsinya secara efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
(SMARTWAN)




