Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

MEDAN - Sembilan Fraksi DPRD Kota Medan menyampaikan Pemandangan Umum atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Senin (24/08/2026).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dibuka oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan.

Dalam pemandangan umum yang dibacakan oleh masing-masing perwakilan fraksi, menjelaskan bahwa Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan pada umumnya mengapresiasi Wali Kota Medan yang telah memberikan penjelasan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, di mana peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan di atasnya perlu direvisi atau dicabut agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.

Selain itu, dalam pemandangan umum fraksi terdapat juga tanggapan, masukan, saran, dan catatan-catatan strategis yang akan menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Kota Medan melalui perangkat daerah terkait dalam membahas Ranperda tersebut.

Turut hadir dalam rapat ini Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas pemandangan umum fraksi oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan.


(SMART-WAN)