Seluruh Fraksi DPRD Kota Medan Mendukung dan Menyetujui atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

MEDAN - Seluruh Fraksi DPRD Kota Medan mendukung dan menyetujui atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (26/10/2026).

Rapat ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua, Hj. Sri Rezeki, A.Md., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H., serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan.

Dalam jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, seluruh fraksi menyampaikan dukungan dan menyetujui agar pembahasan Ranperda ini dapat ditingkatkan lebih lanjut  melalui pembentukan panitia khusus dan melibatkan stakeholder terkait, dengan tetap memperhatikan catatan-catatan, saran dan masukan yang substansi dari masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan.

Rapat ini dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas jawaban fraksi oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wakil Wali Kota Medan, sekaligus pembentukan panitia khusus pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.


(SMART-WAN)