MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Pengusul Hak Inisiatif DPRD terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, sekaligus Pengambilan Keputusan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan, Senin (26/10/2026).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua, Hj. Sri Rezeki, A.Md., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.
Dalam Jawaban Pengusul yang disampaikan Afif Abdillah, S.E., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan yang telah memberikan pandangan, catatan kritis, serta rekomendasi konstruktif yang akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pembentukan peraturan daerah yang komprehensif dan berorientasi pada kepentingan publik.
"Karena keberhasilan Perda ini nantinya bukan sekadar disahkan menjadi peraturan, tetapi ketika masyarakat yang sakit mendapatkan pertolongan yang mereka butuhkan tanpa dipersulit", kata Afif Abdillah.
Rapat ditutup dengan pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dan Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan oleh Pimpinan DPRD Kota Medan.
(SMART-WAN)





