Kunjungan Lapangan Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait Izin Lingkungan.

MEDAN - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, Komisi 4 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa perusahaan, Senin (05/10/2026).

Kunjungan lapangan ini merupakan pengawasan di bidang lingkungan hidup terkait kelengkapan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), analisis dampak lalu lintas, serta mitigasi kebakaran pada Graha Merah Putih Kantor Pusat Telkomsel, Jalan Balai Kota Nomor 2, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, dan Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam Nomor 12, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Kunjungan lapangan ini sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan bahwa operasional perusahaan tidak merugikan masyarakat, aman secara teknis, dan mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku.

Kunjungan lapangan ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, bersama Anggota Komisi 4, Lailatul Badri, A.Md., serta Perangkat Daerah terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Lurah dan Camat lokasi Perusahaan, serta Pimpinan Perusahaan. 


(SMART-WAN)