MEDAN - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan khususnya di bidang pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi kunjungan, Senin (10/02/2025).
Kunjungan lapangan ini dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., bersama Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., serta Anggota-Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan lainnya, yakni Agus Setiawan, S.S., M.H., dr. Dimas Sofani Lubis, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., Dodi Robert Simangunsong, S.H., dan Eko Afrianta Sitepu.
Kunjungan lapangan ini terkait pajak dan retribusi daerah dalam hal menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dibeberapa lokasi kunjungan, seperti E Spa & Wellness, New Detonga Hotel, Weboo Billiard and Cafe, dan Grand Sakura Hotel.
Selain itu, kunjungan lapangan ini juga bermaksud peninjauan langsung terkait masalah izin reklame, izin usaha dan izin operasional, mengingat masih ada beberapa hotel dan tempat hiburan yang izinnya masih bermasalah atau belum memperbarui izinnya.
Sebagai wakil rakyat, Komisi 3 DPRD Kota Medan yang membidangi keuangan, perekonomian dan pendapatan daerah menghimbau kepada para pelaku usaha untuk taat dan rutin dalam membayar pajak, baik itu pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, maupun pajak reklame, serta menghimbau OPD terkait untuk tegas dalam menegakkan peraturan terkait pajak dan pendapatan daerah sesuai Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain untuk menghindari denda dan pelanggaran izin operasional, hal ini juga dapat menambah PAD Kota Medan dari sektor pariwisata.
Turut hadir dalam kegiatan ini OPD terkait, yakni Dinas Pariwisata Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
(SMARTWAN)