MEDAN - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan khususnya di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra bersama Komisi 4 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi, Selasa (07/10/2025).
Kunjungan lapangan ini terkait temuan di lapangan dan informasi dari media mengenai maraknya bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), antara lain bangunan eks kampus ITM di Jalan Gedung Arca Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, bangunan tempat cuci kendaraan (doorsmeer) dan lapangan Padel di Jalan H. Adam Malik Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat.
Selain itu, Komisi 4 juga melakukan kunjungan lapangan terkait izin PBG dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atas penimbunan lahan mangrove dan gudang kontainer/peti kemas di Jalan Pelabuhan Raya Belawan Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan.
Dari kunjungan lapangan ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan menilai dan menyoroti masih banyak oknum-oknum yang mendirikan bangunan tanpa PBG atau ketidaksesuaian PBG dengan kondisi nyata bangunan sebenarnya. Tentunya hal ini harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait untuk bersikap tegas dalam menegakkan peraturan agar dapat menambah potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Sementara itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan akan segera melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) sebagai tindak lanjut dari kunjungan lapangan ini.
Kunjungan lapangan ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, bersama Anggota Komisi 4, Ahmad Afandi Harahap dan Lailatul Badri, A.Md., serta OPD terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi kunjungan.
(SMARTWAN)