Kunjungan Lapangan Komisi 4 DPRD Kota Medan

MEDAN - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan khususnya di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi, Selasa (03/06/2025).

Kunjungan lapangan ini terkait adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media mengenai permasalahan bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) rumah kos di Jalan Perjuangan Nomor 74i Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, bangunan di Jalan Iskandar Muda Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, dan bangunan di Jalan PLTU Kelurahan Pulo Sicanang Kecamatan Medan Belawan.

Sebagai wakil rakyat, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus PBG atau memperbarui dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunan yang sebenarnya, dan kepada Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait agar dapat mempermudah pengurusan dan pembaruan dokumen PBG serta menindak tegas bangunan-bangunan liar yang melanggar/tidak sesuai PBG.

Dari kunjungan lapangan yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra bersama Komisi 4 DPRD Kota Medan ini menilai dan menyoroti masih banyak oknum-oknum yang mendirikan bangunan tanpa PBG atau ketidaksesuaian PBG dengan kondisi nyata bangunan sebenarnya, dan masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak menaati aturan terkait AMDAL dan kesehatan lingkungan. Dengan tertib administrasi PBG dan AMDAL tentunya masyarakat akan merasa aman dan nyaman dalam mendirikan usaha dan bangunan, serta PAD Kota Medan juga akan meningkat dari sektor pembangunan.

Kunjungan lapangan ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, bersama dengan Sekretaris Komisi 4, Dame Duma Sari Hutagalung dan Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, S.E., Zulham Efendi, S.Pd., M.I., El Barino Shah, S.H., M.H., Rommy Van Boy, dan Lailatul Badri, A.Md., serta OPD terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi kunjungan, serta warga dan pemilik bangunan.

(SMARTWAN)